SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
PERENCANAAN DAN KONTROL PEMBANGUNAN
DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tujuan sistem perencanaan pembangunan adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut ditetapkan pula bahwa tahapan perencanaan pembangunan meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana yang harus berjalan berkelanjutan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

Sementara itu, sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah yang mengedepankan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel, maka setiap Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja Pemerintah Daerah tersebut baik secara operasional maupun pada tingkat pengambilan keputusan atau tingkat puncak eksekutif. Salah satu sarana utama tersebut adalah kemampuan untuk menyimpan, menyediakan, dan mengolah data menjadi informasi yang tepat dan akurat serta adanya kemudahan dalam mendapatkan serta mendistribusikan data dan informasi tersebut.

Kemudahan dalam mendapatkan ataupun memanfaatkan data dan informasi tersebut mutlak diperlukan suatu daerah dalam rangka mengembangkan potensi yang dimiliki serta dalam rangka merencanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan. Salah satu sarana dalam menunjang hal tersebut adalah melalui pemanfaatan teknologi Sistem Informasi.

Saat ini, sistem informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti sangat berperan dalam kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan. Keberadaan sistem informasi dapat mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong perwujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah.

Salah satu perangkat yang saat ini bermanfaat dalam hal perencanaan, implementasi, dan pengendalian pembangunan adalah Sistem Informasi Geografis (GIS). Tinjauan spasial dan temporal yang disajikan melalui Sistem Informasi Geografis (SIG) tidak saja bermanfaat dari sisi perencanaan, tetapi juga evaluasi hasil. Sistem informasi yang memuat basis informasi pendukung proses pembangunan yang telah disajikan dalam bentuk digital tersebut dapat dianalisis kembali dan dievaluasi sebagai alat ukur apakah perencanaan yang dibuat telah sesuai dengan kenyataan atau belum. Ini menunjukkan betapa sistem informasi geografis dapat digunakan sebagai mekanisme kontrol terhadap keberhasilan pembangunan.

Kabupaten Kutai Kartanegara menyadari betul pentingnya otonomi pembangunan, dalam arti, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan harus dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan sistem informasi yang canggih, unggul, ter-update setiap saat: dan berkesinambungan. Potensi kekayaan alam dan sumberdaya manusia yang cukup melimpah dan tersebar di berbagai daerah, sebagai keunggulan komparatif di Kabupaten Kutai Kartanegara harus dikembangkan secara optimal. Semua menyadari bahwa salah satu peluang keberhasilan pembangunan daerah adalah adanya keserasian potensi daerah yang tersedia, sumberdaya ekonomi, sumberdaya manusia serta pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan penduduk.

Agar di kabupaten ini dapat tercipta kegiatan pembangunan yang berkualitas maka diperlukan adanya kegiatan awal berupa identifikasi untuk mengetahui penyebaran lokasi dan jenis kegiatan pembangunan yang tersebar di daerah-daerah. Hal ini sebagai dasar untuk kegiatan kontrol dan pengelolaan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga diharapkan akan diketahui jenis kegiatan, dana yang telah dihabiskan untuk melaksanakan sebuah kegiatan dan penyebaran kegiatan pembangunan tersebut. Hal ini akan mempermudah pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengontrol dan mengelola semua kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan maupun yang masih dalam tahap perencanaan.

Mengingat pentingnya ketersediaan data dan informasi yang akurat dan up to date khususnya dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan, maka Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara memandang perlu untuk membuat Sistem Informasi Geografis Perencanaan dan Kontrol Pembangunan. Dengan adanya Sistem Informasi ini, diharapkan dapat menata berbagai aspek data perencanaan pembangunan secara terintegrasi dan komprehensif, baik dalam hal struktur, jenis maupun format data untuk perencanaan pembangunan.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan yang akan dicapai adalah membuat sistem informasi geografis (SIG) perencanaan dan kontrol pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sedangkan maksud dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan pemantauan kegiatan/pembangunan; memudahkan proses perencanaan pengelolaan kegiatan pembangunan; memudahkan akses data yang akurat, cepat dan up to date yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan; serta membantu dalam membuat kebijakan untuk mengatur dan mengelola kegiatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui penyajian data dan informasi mengenai kegiatan pembangunan fisik sarana/prasarana di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut, maka sasaran yang diharapkan adalah sebagai berikut:

  1. Tersedianya sebuah sistem informasi berbasis spasial yang mampu mengidentifikasi kegiatan pembangunan fisik sarana/prasarana, yang telah berjalan ataupun sedang berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta tersedianya informasi seperti :
    • Informasi mengenai anggaran kegiatan/pembangunan, yang mencakup aspek: Tahun Anggaran, Penyerapan Anggaran dan Sumber Anggaran;
    • Informasi mengenai tingkat kemajuan kegiatan/pembangunan;
    • Informasi mengenai penyelenggara, pelaksana, penanggung jawab serta pengawas kegiatan/pembangunan.
  2. Terciptanya standar format pelaporan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
  3. Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengoperasikan Sistem Informasi Geografis Perencanaan dan Kontrol Pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

RUANG LINGKUP DAN BATASAN KEGIATAN

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan Pembuatan Sistem Informasi Geografis Perencanaan dan Kontrol Pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi kegiatan sebagai berikut:

Kegiatan persiapan:

  1. Penghimpunan masukan dari pengguna mengenai kebutuhan data dan informasi kegiatan/pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Perumusan kebutuhan informasi yang terkait dengan kegiatan / pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  3. Perumusan kebutuhan data yang terkait dengan kegiatan/ pembangunan  fisik  di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Perancangan hasil keluaran (output) SIG.
  5. Desain mekanisme survei, pengumpulan data dan verifikasi data.
  6. Merancang dan menyajikan program pemetaan menggunakan SIG.
  7. Merancang aplikasi SIG.
  8. Menyusun spesifikasi teknis peralatan komputer SIG.
  9. Menyusun mekanisme pembaruan (updating) data reguler untuk kebutuhan pasca proyek.
Terindentifikasinya kegiatan pembangunan fisik sarana/ prasarana, yang telah berjalan ataupun sedang berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, mencakup kegiatan sebagai berikut :
  1. Pengumpulan data-data sekunder, laporan kegiatan/pembangunan fisik baik yang telah selesai maupun yang sedang berjalan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan survei, membuat sistem, menyusun perencanaan survei, menyusun jadwal kegiatan, perencanaan anggaran, dan membuat laporan hasil survei.
  3. Pengumpulan data spasial kegiatan/pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Kompilasi data hasil survei.
  5. Verifikasi data spasial kegiatan/pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  6. Ground Check data hasil survei.
  7. Analisis data hasil survey.
Tersedianya basis data menyangkut kegiatan pembangunan fisik sarana/prasarana di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Penyiapan peta dasar.
  2. Mempersiapkan data-data tekstual, visual dan spatial yaitu diantaranya meliputi pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data, pengisian formulir database, pengisian data (data entry), digitasi peta, analisis data, dan verifikasi data dimaksud.
  3. Pengolahan data-data tekstual, visual dan spatial.
  4. Menggabungkan antara data atribut, data visual dan data spasial menjadi basis data SIG dengan menggunakan teknologi RDBMS (Related Database Management System).
  5. Memvalidasi basis data SIG.
  6. Pembuatan aplikasi SIG Kabupaten Kutai Kartanegara tentang informasi kegiatan/pembangunan fisik.
  7. Mempersiapkan perangkat keras dan lunak untuk instalasi aplikasi.
  8. Instalasi aplikasi SIG.
  9. Uji coba penggunaan aplikasi, misalnya dalam bentuk print out peta SIG.
  10. Troubleshooting selama dan pasca instalasi.
Ruang Lingkup Wilayah.
Lingkup wilayah dari pekerjaan ini meliputi wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari 18 kecamatan, yaitu Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Muntai, Muara Wis, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, Anggana, Sanga-Sanga, Samboja, Muara Jawa, Marang Kayu, dan Muara Badak.
PENGERTIAN DAN DEFINISI

Penjelasan terhadap definisi dan pengertian yang digunakan dalam pekerjaan ini sangat penting dilakukan agar tercapai kesamaan pemahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam pekerjaan ini. Kesamaan pemahaman ini diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan, serta menghindari terjadinya konflik akibat perbedaan persepsi mengenai suatu istilah tertentu. Beberapa istilah yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain:

Pemantauan (Monitoring) :
Pemantauan adalah bagian dari kegiatan manajemen pembangunan untuk mengamati/meninjau kembali/mempelajari serta mengawasi secara terus menerus atau berkala terhadap pelaksanaan program/ kegiatan yang sedang berjalan oleh pengelola program/kegiatan di setiap tingkatan dan pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan pemantauan dilakukan untuk menemukenali permasalahan, mencari alternatif pemecahan dan menyarankan langkah-langkah penyelesaian sebagai koreksi dini agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara efisien dan efektif karena informasi atas kesesuaian rencana dengan pelaksanaan disampaikan secara tepat waktu kepada yang berkepentingan.

Evaluasi (Evaluation) :
Evaluasi adalah suatu usaha untuk mengukur dan memberi nilai secara objektif atas pencapaian hasil-hasil pelaksanaan (program) yang telah direncanakan sebelumnya dan dilakukan secara sistematis dan objektif dengan menggunakan metode evaluasi yang relevan. Kegiatan evaluasi dilakukan baik sebelum suatu program/kegiatan dilaksanakan, pada saat berlangsung, maupun setelah program/kegiatan selesai dilaksanakan.

Program :
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.

Kinerja (Performance) :
Kinerja merupakan gambaran tingkat pencapaian keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan kegiatan atau organisasi dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.

Pengukuran Kinerja (Performance Measurement) :
Merupakan suatu proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran, tujuan, misi, dan visi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, atau proses.

Kegiatan :
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil, maupun yang berupa barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

Realisasi Kegiatan :
Pada satu kegiatan bisa jadi memiliki beberapa sub kegiatan , maka realisasi kegiatan merupakan penjabaran dari kegiatan, dimana pada satu titik lokasi terdapat satu realisasi kegiatan.

Indikator (Indicator) :
Indikator adalah suatu alat ukur yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan suatu sistem kegiatan atau organisasi yang menunjukkan sejauh mana posisi sistem kegiatan atau organisasi tersebut berada dalam mencapai tujuannya.

Indikator Kinerja (Performance Indicator) :
Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan suatu kegiatan/program, baik kuantitatif maupun kualitatif, yang secara khusus dinyatakan sebagai pencapaian tujuan yang dapat menggambarkan skala atau tingkatan, yang digunakan sebagai alat kegiatan pemantauan dan evaluasi, baik kinerja inputs, process, outputs, outcomes, benefits, maupun impacts, sesuai dengan sasaran rencana kegiatan/program.

Indikator Masukan :
suatu alat ukur yang dapat memberikan indikasi mengenai kesesuaian dan ketepatan atas penyediaan masukan (input) dalam suatu program dan/atau kegiatan.

Indikator Proses :
suatu alat ukur yang dapat memberikan indikasi mengenai proses pelaksanaan program dan/atau kegiatan.

Indikator Keluaran :
suatu alat ukur yang dapat memberikan indikasi mengenai kesesuaian dan ketepatan atas keluaran dari suatu program dan/atau kegiatan yang diharapkan atau ditetapkan.

KONSEP KONTROL (PENGENDALIAN)

Perencanaan pembangunan merupakan proses yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena berkaitan dengan tujuan dari pemerintahan itu sendiri untuk mensejahterakan rakyatnya.

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.

Tindakan kontrol (pengendalian) berarti mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana. Kontrol dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengkoreksi penyimpangan-penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan. Kontrol dalam administrasi tidak akan terdapat tanpa adanya perencanaan, perencanaan berkaitan erat dengan pengendalian dimana perencanaan mengidentifikasi komitmen-komitmen terhadap tindakan-tindakan yang ditujukan untuk hasil dimasa yang akan datang, sedangkan kontrol dilaksanakan untuk mengusahakan agar komitmen-komitmen tersebut dilaksanakan (Terry, 1997).

Menurut Hicks (1972), kontrol berkaitan dengan : (1) membandingkan kejadian (events) dengan rencana (plans), serta (2) melakukan tindakan-tindakan koreksi (corrections) yang perlu terhadap kejadian-kejadian yang menyimpang dari rencana. Robbins (1982) menyatakan bahwa “ Kontrol dapat didefinisikan sebagai proses pemantauan kegiatan untuk menentukan apakah unit individu beserta organisasinya telah memperoleh dan memanfaatkan sumberdaya yang mereka miliki secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan bersama dan, bilamana hal tersebut tidak terjadi, melakukan tindakan-tindakan untuk melakukan koreksi/pembenahan.” Kontrol adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan (Siagian, 1980).

Berdasarkan pendapat para ahli sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tujuan kontrol adalah:
1) Mencegah terjadinya penyimpangan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
2) Agar proses kerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
3) Mencegah dan menghilangkan hambatan yang ada;
4) Mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan sumber daya;
5) Mencegah terjadinya penyalahgunaan otoritas atau wewenang.

Kontrol adalah suatu proses pemantauan dan penilaian rencana (evaluasi) atas pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, kemudian diambil tindakan korektif bagi penyempurnaan dan pengembangan lebih lanjut. Kontrol dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas (accountability) dan keterbukaan (transparency) sektor publik. Kontrol pada dasarnya menekankan langkah-langkah pembenahan atau koreksi (correction actions) jika dalam suatu kegiatan terjadi penyimpangan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Kontrol pelaksanaan pembangunan pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan dan menindaklanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dalam pengertian ini kontrol termasuk pula mengarahkan dan mengkoordinasikan antar kegiatan dalam pelaksanaan agar penyimpangan atau penyelewengan dapat dicegah (LAN, 2003).

Menurut Feurstein (1990), fungsi kontrol dalam suatu organisasi pada umumnya terkait dengan proses pemantauan (monitoring) dan evaluasi (evaluation). Pemantauan adalah kegiatan kontrol yang dilaksanakan pada tahap pelaksanaan atau dikenal dengan istilah evaluasi proses. Bila muncul bersamaan dengan pemantauan maka istilah evaluasi adalah evaluasi hasil, yaitu kegiatan kontrol yang dilakukan setelah kegiatan itu selesai untuk melihat apakah hasil pelaksanaan sesuai dengan rencana.

Menurut Dunn (1991), kegiatan pemantauan setidaknya mempunyai empat fungsi yaitu:

  1. Kepatuhan (compliance), pemantauan bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para administrator program, staf, dan pelaku lainnya sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat;
  2. Pemeriksaan (auditing), pemantauan membantu menentukan apakah sumber daya dan pelayanan yang dimaksud untuk kelompok sasaran dan kelompok penerima telah sampai pada yang bersangkutan;
  3. Akuntansi, pemantauan menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan pengukuran atas perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu;
  4. Eksplanasi Sedangkan kegiatan evaluasi diperlukan guna mengungkapkan seberapa jauh target-target perencanaan telah dicapai. Disamping itu, evaluasi memberikan sumbangan pada klarifikasi , pemantauan juga menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil perencanaan berbeda.

Sedangkan kegiatan evaluasi diperlukan guna mengungkapkan seberapa jauh target-target perencanaan telah dicapai. Disamping itu, evaluasi memberikan sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan, penetapan kebijakan, proses dan prosedur, praktek perencanaan dan target yang telah ditetapkan.

Kegiatan kontrol dilakukan untuk menjaga konsistensi antara pelaksanaan pembangunan dengan rencana yang ada. Namun demikian, seringkali pelaksanaan pembangunan tidak mengacu pada arahan yang telah ditetapkan dalam rencana karena adanya berbagai hambatan. Friedman (1995) mengidentifikasi beberapa hambatan yang dihadapi dalam kegiatan kontrol, antara lain keterbatasan staf, masih rendahnya peran serta masyarakat, serta perangkat kontrol yang belum memadai.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa penilaian keberhasilan kontrol mencakup kepatuhan aparat birokrasi terhadap peraturan; kepatuhan masyarakat sebagai kelompok sasaran terhadap peraturan; dampak yang diperoleh dari kontrol baik dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan; dan keberlanjutan kegiatan kontrol dalam jangka panjang. Sedangkan kegiatan kontrol dapat disimpulkan sebagai tindakan korektif yang dilakukan dalam pelaksanaan maupun setelah selesainya pelaksanaan pembangunan. Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengetahui penyimpangan yang terjadi baik pada tahap pelaksanaan maupun setelah selesainya pelaksanaan pembangunan sehingga dapat dilakukan perbaikan atau koreksi terhadap pelaksanaan program pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan selanjutnya.

Penilaian keberhasilan kegiatan kontrol, menurut Ripley (1984), didasarkan pada kepatuhan (compliance) dan apa yang terjadi (what’s happening) setelah kegiatan kontrol dilaksanakan. Kepatuhan berkaitan dengan perilaku aparat pelaksana maupun kelompok sasaran dalam mentaati berbagai ketentuan yang ada di dalam isi kontrol. Sedangkan apa yang terjadi Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan setelah pengendalian berkaitan dengan dampak yang muncul, yang meliputi tiga aspek pemahaman yaitu dampak ekonomi, dampak lingkungan, dan dampak sosial.

Kegiatan kontrol pelaksanaan rencana pembangunan merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan itu sendiri. Hal ini dinyatakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam bagian Penjelasan, dinyatakan bahwa “ Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.” Kegiatan pemantauan yang merupakan bagian dari kegiatan kontrol dimaksudkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dengan arah, tujuan, dan ruang lingkup yang menjadi pedoman dalam rangka menyusun rencana berikutnya. Sedang yang dimaksud dengan “evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan” adalah kegiatan penilaian kinerja yang diukur dengan efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatan program serta keberlanjutan pembangunan. Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan terhadap keluaran kegiatan yang dapat berupa barang dan jasa dan terhadap hasil (outcomes) program pembangunan yang berupa dampak dan manfaat.

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan

Pemantauan (monitoring) adalah bagian dari kegiatan manajemen pembangunan untuk mengamati/meninjau kembali/mempelajari serta mengawasi secara terus menerus atau berkala terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang sedang berjalan oleh pengelola program/kegiatan di setiap tingkatan dan pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan pemantauan dilakukan untuk menemukenali permasalahan, mencari alternatif pemecahan dan menyarankan langkah-langkah penyelesaian sebagai koreksi dini agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara efisien dan efektif karena informasi atas kesesuaian rencana dengan pelaksanaan disampaikan secara tepat waktu kepada yang berkepentingan.

Evaluasi adalah suatu usaha untuk mengukur dan memberi nilai secara objektif atas pencapaian hasil-hasil pelaksanaan (program) yang telah direncanakan sebelumnya dan dilakukan secara sistematis dan objektif dengan menggunakan metode evaluasi yang relevan. Kegiatan evaluasi dilakukan baik sebelum suatu program/kegiatan dilaksanakan, pada saat berlangsung, maupun setelah program/kegiatan selesai dilaksanakan. Fokus utama evaluasi biasanya diarahkan pada hasil, manfaat, dan dampak dari program atau rencana yang dilaksanakan.

Menurut Rukminto (2003), ada 3 (tiga) jenis evaluasi guna mengawasi suatu program secara seksama, yaitu:

  1. Evaluasi input, memfokuskan pada berbagai unsur yang masuk dalam pelaksanaan suatu program. Tiga unsur utama yang terkait dengan input adalah : klien, staf, dan program. Klien meliputi karakteristik demografi klien seperti susunan keluarga; unsur staf meliputi latar belakang pendidikan, pengalaman; sedangkan unsur program meliputi jenis program, waktu, biaya, dan lokasi. Dalam kaitannya dengan evaluasi program meliputi empat kriteria, yaitu tujuan dan sasaran; penilaian terhadap kebutuhan komunitas; standar dari suatu praktek yang terbaik; serta biaya per unit layanan;
  2. Evaluasi proses (pemantauan), memfokuskan pada aktivitas program yang melibatkan interaksi langsung antara klien dengan staf terdepan yang merupakan pusat dari pencapaian tujuan. Evaluasi diawali dengan analisis dari sistem pemberian layanan berdasarkan kriteria yang relevan seperti standar praktek yang baik, ken klien;
  3. Evaluasi hasil, diarahkan pada evaluasi pada keseluruhan dampak (overall impact) dari suatu program terhadap penerima layanan (recipients). Kriteria keberhasilan dapat dilihat dari : pencapaian tujuan; kemajuan program (programme oriented); dan perubahan perilaku klien (client oriented).

Feurstein (1990) mengajukan beberapa indikator yang perlu untuk dikembangkan dan yang paling sering dipergunakan untuk mengevaluasi suatu kegiatan, sebagai berikut:

  1. Ketersediaan (availability), unsur-unsur yang harus ada dalam suatu proses itu benar-benar ada;
  2. Relevansi (relevance), seberapa relevan ataupun tepatnya suatu teknologi atau layanan yang ditawarkan;
  3. Keterjangkauan (accessibility), apakah layanan yang diberikan masih berada dalam jangkauan pihak-pihak yang membutuhkan;
  4. Pemanfaatan (utilisation), seberapa banyak suatu layanan yang sudah disediakan oleh pemberi layanan dimanfaatkan oleh kelompok sasaran;
  5. Cakupan (coverage), menunjukkan proporsi orang-orang yang membutuhkan sesuatu dan menerima layanan tersebut;
  6. Kualitas (quality), menunjukkan standar kualitas dari layanan yang disampaikan ke kelompok sasaran;
  7. Upaya (efforts), menggambarkan berapa banyak upaya yang sudah ditanamkan dalam rangka mencapai tujuan yang sudah ditetapkan;
  8. Efisiensi (efficiency) menunjukkan apakah sumber daya dan aktivitas yang dilaksanakan guna mencapai tujuan dimanfaatkan secara tepat atau tidak memboroskan sumber daya yang ada dalam upaya mencapai tujuan;
  9. Dampak (impact), untuk melihat apakah sesuatu yang dilakukan benar-benar memberikan suatu perubahan di masyarakat.
Indikator dan Penilaian Kinerja Pembangunan

Kinerja (performance) adalah gambaran tingkat keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan atau organisasi dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Untuk menilai kinerja, diperlukan pengukuran kinerja (performance measurement) yang merupakan suatu proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran, tujuan, misi, dan visi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, atau proses. Pengukuran kinerja memiliki komponen-komponen yang terdiri atas: (a) penetapan indikator kinerja; (b) pencapaian kinerja; dan (c) evaluasi kinerja. Berdasarkan hal tersebut, untuk melakukan pengukuran terhadap kinerja suatu program atau kegiatan, maka diperlukan suatu alat ukur yang biasa disebut dengan indikator.

Keberhasilan berbagai program pembangunan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah (termasuk pemerintah daerah) sering diukur dari sudut pandang masing-masing para pihak (stakeholders), seperti lembaga legislatif, instansi pemerintah, LSM, masyarakat, dan sebagainya. Idealnya, penyusunan teknik pengukuran kinerja pelaksanaan program pembangunan dilakukan melalui proses partisipasi yang transparan dari berbagai para pihak, sehingga diperoleh apa yang diharapkan oleh para pihak atas kinerja lembaga tersebut. Penyusunan tersebut dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama (consensus building) dari para pihak (stakeholders) penataan ruang.

Pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja, bobot masing-masing indikator dan penetapan capaian indikator kinerja. Pengukuran kinerja setiap kegiatan dapat dilakukan melalui pencapaian yang didasarkan kepada indikator-indikatornya. Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data (informasi) untuk menentukan kinerja kegiatan, program dan kebijakan.

Pada dasarnya, indikator adalah suatu alat ukur yang menunjukkan suatu issue atau kondisi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan seberapa jauh suatu sistem bekerja, baik sistem kegiatan/program maupun suatu organisasi. Indikator ini membantu kita memahami dimana posisi kita berada, ke arah mana kita berjalan, dan seberapa jauh kita berjalan ke arah yang kita kehendaki (tujuan).

Indikator itu sendiri adalah data yang dikumpulkan dan diuji selama satu periode waktu tertentu, dimana data tersebut dapat menjelaskan suatu kecenderungan (apakah menurun atau meningkat); atau data tersebut menunjukkan suatu kondisi dalam hubungannya dengan standar tertentu atau benchmark. Dengan demikian, indikator pada dasarnya adalah suatu alat ukur yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan suatu sistem kegiatan atau organisasi yang menunjukkan sejauh mana posisi sistem kegiatan atau organisasi tersebut berada dalam mencapai tujuannya.

organisasi yang menunjukkan sejauh mana posisi sistem kegiatan atau organisasi tersebut berada dalam mencapai tujuannya.

Indikator tidak dimaksudkan menjadi alat tunggal dalam evaluasi objektif atas suatu keadaan. Yang berlaku umum adalah dilakukannya limitasi jumlah indikator untuk memperoleh gambaran suatu keadaan yang ingin dinilai. Oleh karena itu, walaupun dinilai mengandung banyak kelemahan, penggunaan indikator dalam jumlah terbatas lebih banyak diterima oleh banyak pihak. Dengan jumlah indikator yang terbatas, maka perhatian lebih terarah pada tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk “mengubah besaran angka atau nilai indikator” yang berarti tindakan untuk melakukan koreksi atau pembenahan terhadap pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana.

Pengembangan dan pemilihan indikator dapat dilakukan secara sederhana karena semua angka atau besaran yang dapat menggambarkan keadaan daerah dapat digunakan sebagai indikator. Namun demikian, perlu disadari bahwa pemilihan indikator terkait erat dengan persoalan yang terjadi di suatu daerah dan yang dinilai perlu dipecahkan oleh dan bagi penduduk daerah itu. Pemilihan indikator kemudian menjadi penting bagi tindakan lebih lanjut yang perlu diambil oleh pemerintah daerah tersebut agar di masa yang akan datang terjadi peningkatan nilai bagi daerah tersebut.

Indikator sangat bervariasi, bergantung pada tipe sistem yang di-monitor. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik yang sama terhadap indikator yang efektif, yaitu:

  • Specific (detail dan jelas). Indikator kinerja yang disusun harus jelas agar tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi.
  • Measurable (dapat diukur secara objektif). Indikator kinerja yang disusun harus menggambarkan sesuatu yang jelas ukurannya. Kejelasan ukuran tersebut akan menunjukkan tempat dan cara untuk mendapatkan data pencapaian indikator tersebut.
  • Attributable (bermakna). Indikator kinerja yang ditetapkan harus bermanfaat untuk kepentingan pengambilan keputusan.
  • Relevant (sesuai). Indikator kinerja harus sesuai dengan ruang lingkup program/kegiatan dan dapat menggambarkan hubungan sebab-akibat antar indikator.
  • Timely (tepat waktu). Indikator kinerja yang disusun harus didukung oleh ketersediaan data yang dapat diperoleh pada waktu yang tepat dan akurat, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan pada saat yang dibutuhkan.

Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data untuk menentukan kinerja kegiatan, program, dan kebijakan. Pada dasarnya penetapan indikator kinerja dapat dikelompokkan berdasarkan:

  • Indikator masukan (input indicator)
  • Yaitu suatu alat ukur yang dapat memberikan indikasi mengenai kesesuaian dan ketepatan atas penyediaan masukan (input) dalam suatu program atau kegiatan. Termasuk di dalam indikator masukan adalah pelaku/institusi pelaksana, kebijakan dan peraturan perundangan yang mengatur program dan/atau kegiatan, serta sarana untuk mendukung pelaksanaan program dan/atau kegiatan.
  • Indikator proses (process indicator)
  • Yaitu suatu alat ukur yang dapat memberikan indikasi mengenai proses pelaksanaan kegiatan. Kinerja proses menyangkut pengorganisasian pekerjaan; manajemen pengelolaan dan pembagian wewenang; partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; ketepatan pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut sasaran, waktu, dan hasil program atau kegiatan; dan sebagainya.
  • Indikator keluaran (output indicator)
  • Yaitu suatu alat ukur yang dapat memberikan indikasi mengenai kesesuaian dan ketepatan atas keluaran dari suatu program atau kegiatan yang diharapkan.
  • Indikator hasil (outcome indicator)
  • Yaitu suatu alat ukur yang dapat memberikan indikasi mengenai ketepatan dan kesesuaian hasil kegiatan dengan target program.
  • Indikator manfaat (benefit indicator)
  • Yaitu suatu alat ukur yang dapat digunakan untuk mengindikasikan manfaat yang diperoleh dengan terlaksananya program dan/atau kegiatan oleh masyarakat.
  • Indikator dampak (impact indicator)
  • Yaitu suatu ukuran yang dapat digunakan untuk mengindikasikan adanya dampak positif maupun negatif atas pelaksanaan program dan/atau kegiatan.

TATA CARA PELAKSANAAN :

  1. Presentasi Laporan Pendahuluan Sistem Informasi Geografis
  2. Presentasi Laporan Kemajuan Sistem Informasi Geografis
  3. Presentasi Laporan Akhir Sistem Informasi Geografis
  4. Laporan Pendahuluan Sistem Informasi Geografis
  5. Laporan Kemajuan Sistem Informasi Geografis
  6. Laporan Akhir Sistem Informasi Geografis
  7. Modul Pelatihan
  8. Manual Instalasi
  9. User Manual

Leave a Reply